Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan dari bahaya kebakaran serta menangani berbagai situasi kedaruratan. Wilayah Anambas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil di tengah Laut Natuna Utara, menuntut sistem kerja Damkar yang responsif, adaptif, dan berbasis kepulauan, dengan kemampuan operasional darat dan laut yang terintegrasi.

Struktur organisasi dinas ini dirancang untuk menjawab tantangan geografis dan memperkuat layanan publik di sektor keselamatan dan penyelamatan jiwa serta aset daerah.

1. Kepala Dinas

Sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi, Kepala Dinas bertugas mengarahkan seluruh kegiatan, menyusun kebijakan strategis, serta menjalin koordinasi dengan instansi lain seperti BPBD, TNI-AL, Polairud, Syahbandar, dan instansi pelabuhan. Kepala Dinas juga menjadi penentu arah pengembangan organisasi agar selaras dengan kondisi daerah kepulauan.

2. Sekretariat

Sekretariat memiliki fungsi utama dalam pengelolaan administratif dan tata kelola organisasi. Terdiri atas:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian: mengelola personel dan urusan administrasi umum.

  • Subbagian Keuangan dan Aset: bertanggung jawab atas anggaran, belanja operasional, dan inventarisasi.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi: menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta evaluasi program tahunan.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang ini fokus pada pembangunan kapasitas masyarakat dan pencegahan kebakaran. Subunit:

  • Seksi Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Kebakaran

  • Seksi Pemeriksaan Sistem Proteksi Gedung dan Kapal

  • Seksi Relawan dan Simulasi Evakuasi

Mengingat posisi Anambas sebagai daerah wisata dan perikanan, pengawasan proteksi kebakaran di homestay, pelabuhan, dan kapal nelayan menjadi prioritas.

4. Bidang Operasional dan Penanggulangan

Bidang ini bertanggung jawab menangani insiden kebakaran dan penyelamatan darurat, termasuk di laut dan pulau-pulau kecil. Subunit:

  • Seksi Pemadaman dan Rescue Darat

  • Seksi Penanganan Kedaruratan Laut dan Evakuasi

  • Seksi Penanganan Bahan Berbahaya dan Resiko Khusus

Regu operasional disiagakan di beberapa pos dengan dukungan armada darat dan kapal cepat, serta alat pemadam ringan dan berat.

5. Bidang Sarana dan Teknologi Operasional

Bidang ini menjamin kesiapan logistik dan integrasi teknologi informasi kebencanaan. Subunit:

  • Seksi Logistik dan Pemeliharaan Peralatan

  • Seksi Armada Darat dan Laut

  • Seksi Sistem Informasi dan Komunikasi Operasional

Fokus utamanya mencakup GPS armada, pelaporan insiden berbasis aplikasi, dan integrasi sistem komunikasi antarpulau.

6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam

Untuk menjangkau seluruh kecamatan dan pulau-pulau terluar seperti Jemaja, Siantan, dan Palmatak, Damkar Anambas memiliki beberapa UPT atau Pos Pemadam. Setiap pos dilengkapi dengan personel siaga, perahu pemadam, kendaraan pemadam, dan alat rescue laut.

Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Anambas siap memberikan pelayanan yang tanggap, profesional, dan menjangkau seluruh wilayah kepulauan, demi terwujudnya masyarakat yang aman, siaga, dan tangguh terhadap kebakaran dan kedaruratan.